Sabtu, 22 September 2012

Sharia Business Process vs Conventional Business Proces

Pada proses bisnis terdiri serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam koordinasi lingkungan organisasi dan teknis untuk mewujudkan tujuan bisnis. Sedangkan pada proses bisnis tersebut dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu proses bisnis syariah dan proses bisnis konvensional (non-syariah).
Bisnis Islami (syariah) yang dikendalikan oleh aturan halal dan haram , baik dari cara perolehan maupun pemanfaatan harta, sama sekali berbeda dengan bisnis non islami (konvensional). Dengan landasan skularisme yang bersendikan pada nilai-nilai material, bisnis non islami tidak memperhatikan aturan halal dan haram dalam setiap perencanaan, pelaksanaan, dan segala usaha yang dilakukan dalam meraih tujuan-tujuan bisnis.Dari asas sekularisme inilah, seluruh bangunan karakter bisnisnonislami diarahkan pada hal-hal yang bersifat bendawi dan menafikan nilai ruhiah serta keterikatan pelaku bisnis pada aturan yang lahir dari nilai-nilai transcendental (aturan halal-haram). Kalaupun ada aturan, semata bersifat etik yang tidak ada hubungannya dengan dosa dan pahala.
Sementara, bisnis berkonsep syariah terikat oleh moral dan etika. Islam mempersilahkan  berdagang dan mencari keuntungan, tapi jangan rugikan orang lain, pelihara lingkungan, jauhkan spekulasi, riba, dan berbisnislah dengan barang dan jasa yang diperbolehkan oleh Syariah.
Etika adalah basis dari segala aktivitas bisnis syariah. Berbisnis tidak berarti menghalalkan segala cara. Aktivitas perdagangan yang merupakan salah satu aspek kehidupan manusia yang penting, tidak berarti mengabaikan aspek-aspek lainnya. Islam membangun keterpaduan dan keseimbangan antara kebutuhan duniawi dan ukhrawi (surat Alqashash:77) materiil dan spritual, antara kepentingan individu dan kepentingan bersama.
Dalam kaitannya dengan paradigma Islam tetntang etika bisnis, maka landasan filosofis yang harus dibangun dalam pribadi Muslim adalah adanya konsepsi hubungan manusia dengan manusia dan lingkungannya, serta hubungan manusia dengan Tuhannya, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah (hablum minallah wa hablumminannas). Dengan berpegang pada landasan ini maka setiap muslim yang berbisnis atau beraktifitas apapun akan merasa ada kehadiran "pihak ketiga"  (Tuhan) di setiap aspek hidupnya. Keyakinan ini harus menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berbisnis. Hal ini karena Bisnis dalam Islam tisak semata mata orientasi dunia tetapi harus punya visi akhirat yang jelas. Dengan kerangka pemikiran seperti itulah maka persoalan etika dalam bisnis menjadi sorotan penting dalam ekonomi Islam. Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak  harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan, sebab, bisnis yang merupakan symbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akherat. Artinya, jika  oreientasi bisnis dan upaya investasi  akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepatuhan kepada Tuhan), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat. Bahkan dalam Islam, pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita didunia yang "dibisniskan" (diniatkan sebagai ibadah) untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat.Di dalam Alqur’an dan hadist Islam telah mengatur secara sempurna bagaimana prinsip maupun etika dalam proses berbisnis. Berikut ini merupakan prinsip-prinsip yang wajib dimiliki oleh pelaku bisnis yang sesuai dengan syariat Islam:
·         Jujur, amanah, tepat janji
Rasul SAW telah menggariskan tiga sifat utama yang harus dimiliki oleh setiap pebisnis, yaitu jujur, amanah dan tepat janji. Ini sangat penting mengingat ketiga sifat inilah yang umumnya sulit dimiliki oleh pebisnis, apalagi di tengah kondisi seperti sekarang, dimana ketidakjujuran ada dimana-mana. Kepada mereka yang memiliki sifat ini, Rasul SAW menjanjikan bahwa mereka kelak akan bersama dengan para Nabi, orang-orang yang jujur, dan para syuhada di surga (HR Tirmidzi).“Sesungguhnya sebaik-baik penghasilan ialah penghasilan para pedagang/pebisnis yang apabila berbicara tidak bohong, apabila diberi amanah tidak khianat, apabila berjanji tidak mengingkarinya, apabila membeli tidak mencela, apabila menjual tidak berlebihan (dalam menaikkan harga), apabila berhutang tidak menunda-nunda pelunasan dan apabila menagih hutang tidak memperberat orang yang sedang kesulitan (HR Baihaqi)”
·         Tidak ada unsur-unsur kezaliman
Kedzaliman yang dimaksud disini ialah riba. Asal arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’. Riba ada dua macam yaitu riba nasiah dan riba fadhl.Adapun yang dimaksud riba nasiah ialah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo. Riba model ini diharamkan oleh Kitabullah, sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ umat Islam.
Sedangkan yang dimaksud riba fadhl adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang dengan uang, menu makanan dengan makanan yang disertai dengan adanya tambahan.
Riba model kedua ini diharamkan juga oleh sunnah Nabi saw dan ijma’ kaum Muslimin, karena ia merupakan pintu menuju riba nasiah
Persoalan riba menjadi perhatian Islam. Banyak sekali ayat-ayat yang mengharamkan praktik riba. Allah berfirman, yang artinya, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Q.S. Al-Baqarah: 275).
Dalam ayat yang lain, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (Q.S. Ali Imran: 130). Bukan hanya itu saja, Allah bahkan sangat membenci pelaku riba. Sampai-sampai Allah akan memerangi para pelakunya, “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (Q.S. Al-Baqarah: 279).
Islam memandang bahwa riba adalah bentuk kezaliman kepada customer. Mungkin orang mengira bahwa bunga yang disyaratkan tidaklah memberatkan. Padahal, kalau diteliti secara mendalam (makro) dampak yang ditimbulkannya begitu hebat.
Bahkan, negara sekali pun bisa tergadai oleh riba yang diberikan oleh lembaga-lembaga bank dunia. Yang untung adalah para pemilik modal, sementara peminjam diberatkan oleh setoran bunga yang makin lama semakin menumpuk.
Kalau begitu, dari mana keuntungan lembaga keuangan? Dalam hal ini, bisnis syariah dengan lembaga keuangannya menawarkan konsep bagi-hasil. Konsep bagi-hasil menempatkan kedua pihak sama-sama bertanggung jawab atas kegiatan bisnis yang mereka lakukan. Besarnya keuntungan dan kerugian sama-sama dipikul.
·         Halal
Kehalalan produk dalam bisnis syariah sangat diperhatikan sekali. Kehalalan itu mengacu pada hukum Islam. Minuman keras, makanan mengandung lemak babi dan zat berbahaya, narkoba, atau jasa pengiriman barang yang diharamkan tidak boleh dipraktikkan dalam bisnis syariah.
"Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung." Ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram." Kemudian, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya." (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim, no. 4132)
Dalam bisnis keuangan syariah juga tidak membenarkan investasi bisnis yang dilarang Islam, seperti perjudian, pembangunan kawasan prostitusi, maupun pembangunan tempat-tempat maksiat lainnya. Dengan begitu, uang masyarakat yang disimpan di lembaga keuangan syariah tidak dipakai untuk hal-hal yang merusakkan moral bangsa.
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,(Q.S. Albaqarah:219)
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam proses bisnis syariah mengedepankan ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidak adilan sehingga dalam proses bisnis syariah tidak ada pihak yag dirugikan atau sama-sama untung. Berbeda dengan konsep bisnis konvensional yang hanya mengutamakan untuk mendapat profit yang sebesar mungkin tanpa melihat halal-haram, adil atau tidak.
Karateristik bisnis Islami vsnonislami menurut Muhammad Ismail Yusanto dan Muhammad karebet widjajakusuma dalam buku “Menggagas Bisnis Islam” yaitu :
Islami
Karateristik bisnis
Nonislami
Aqidah Islam (nilai-nilai transcendental)
ASAS
Sekularisme (nilai-nilai material)
Dunia-akhirat
MOTIVASI
Dunia
Profit dan Benefit (non materi), pertumbuhan, keberlagsungan, keberkahan
ORIENTASI
Profit, Pertumbuhan, Keberlangsungan
Tinggi, Bisnis adalah bagian dari ibadah
ETOS KERJA
Tinggi, bisnis adalah kebutuhan duniawi
Maju & produktif, konsekuensi, keimanan dan manifestasi kemusliman
SIKAP MENTAL
Maju & produktif sekaligus konsumtif, konsekkuensi, aktualisasi diri
Ckap &ahli dibidangnya, konsekuensi dari kewajiban seorang muslim
KEAHLIAN
Cakap & ahli dibidangnya, konskuensi dari motivasi reward & punishment
Terpercaya & bertanggung jawab, tujuan tidak menghalalkan cara
AMANAH
Tergantung kemauan individu (pemilik capital), tujuan menghalalkan cara
Halal
MODAL
Halal & haram
Sesuai dengan akad kerjanya
SDM
Sesuai dengan akad kerjanya atau sesuai keinginan pemilik modal
Halal
SUMBER DAYA
Halal & Haram
Visi dan misi organisasi terkait erat dengan misi penciptaan manusia di dunia
MANAGEMEN STRATEGIK
Visi dan misi organisasi ditetapkan berdasarkan pada kepentingan material.
Jaminan halal bagi setiap masukan, proses & keluaran, mengedepankan produktivitas dalam koridor syariah
MAJAJEMEN OPERASI
Tidak ada jaminan halal bagi setiap masukan, proses & keluaran, mengedepankan produktivitas dalam koridor manfaat
Pemasaran dalam koridor jaminan halal
MANAJEMEN PEMASARAN
Pemasaran menghalalkan cara
SDM professional & berkepribadian Islam, SDM adalah pengelola bisnis, SDM bertanggung jawab pada diri, majikan & Allah SWT
MANAJEMEN SDM
SDM professional, SDM adalah factor produksi, SDM bertanggung jawab pada diri & majikan


sumber :
Alqur’an
Hadist
Yusanto, Muhammad Ismail dan Muhammad Karebet Widjajakusuma.2002.”Menggagas Bisnis Islami. Jakarta:Gema Insani Press
jurnal Dr. Irfan Syauqi Beik, Ketua Prodi Ekonomi Syariah FEM IPB " Tiga Prinsip Berbisnis Sesuai Syariah"
DR. Achmad Kholiq, “Etika Bisnis dalam Perpektif Islam

1 komentar:

  1. abstrak disusun dlm bhs inggris. buat kajian analisis sendiri dgn jurnal penelitian terkini.

    BalasHapus